Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pati 2025 Kembali Seperti 2024, Bupati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen
Kabar gembira bagi warga Kabupaten Pati. Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 yang sebelumnya direncanakan naik hingga 250 persen. Keputusan ini diambil setelah gelombang protes dan penolakan dari masyarakat semakin meluas.
Dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8), Sudewo menyampaikan bahwa tarif PBB-P2 Pati 2025 akan kembali sama seperti tahun 2024.
“Mencermati perkembangan situasi dan mendengar aspirasi warga, saya memutuskan membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen,” tegas Sudewo.
Dengan pembatalan ini, pembayaran pajak bumi dan bangunan Kabupaten Pati tahun 2025 tidak akan berubah dari tarif tahun 2024. Sudewo juga memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak bagi warga yang sudah telanjur membayar dengan tarif naik akan dikembalikan.
“Bagi yang sudah membayar, selisih kelebihan akan dikembalikan oleh pemerintah. Mekanisme pengembalian akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelasnya.
Meski membatalkan kenaikan pajak, Sudewo menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Pati akan tetap berjalan maksimal sesuai kemampuan daerah.
“Saya akan tetap konsisten membangun dan melayani masyarakat Kabupaten Pati setulus-tulusnya. Jika ada yang kurang berkenan, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati memicu rencana aksi demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025. Warga bahkan sempat menggalang dana di Alun-alun Pati untuk mendukung aksi tersebut, meski sempat dibubarkan oleh Satpol PP.
